28.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Rapidin Simbolon Ternyata Pernah Menjadi Terdakwa Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi

Baca juga: Politisi Senior PDI-P Sumut: Rapidin Simbolon Lebih Baik Mundur

“SKCK tersebut menerangkan bahwa, Rapidin Simbolon pernah tercatat melakukan kriminal yang dikeluarkan oleh Kapolres Samosir AKP Muhammad Saleh,” jelasnya.

Masih menurut Togar, apakah dalam hukum, terdakwa itu bisa menjadi Calon Legislatif karena sudah pernah berurusan dengan hukum atau telah divonis bersalah?

“Seandainya bisa apa nanti rakyat Tapanuli mau untuk memilih salah seorang calon legislatif yang sudah pernah terdakwa dan divonis,” jelas Togar.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tapanuli Utara B Sihombing, K Pandiangan dan H Silaban juga turut menanggapi. Atas kasus tindak pidana yang dilakukan Rapidin Simbolon tersebut. Menurut mereka, siapa yang mau memilih seorang mantan napi.

Baca juga: LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

“Siapakah nanti yang mau memilih orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana. Hingga sudah terdakwa dan divonis hukuman penjara akibat perbuatanya,” ujar mereka.

“Harapan kami dari warga agar nantinya benar benar untuk memilih oknum calon legislatif untuk DPR RI Sumut II. Jangan kita pilih caleg yang sudah pernah terdakwa atas perbuatan tindak pidana,” seru mereka.

Sementara itu juga, Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi oleh Mistar.id pada Rabu (13/9/23) melalui pesan singkat terkait kasus tindak pidana pengoplosan gas Elpiji tersebut. Rapidin belum memberikan jawaban. (Fernando/hm21).

Related Articles

Latest Articles