15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Program RSPO PTPN III Huta Padang Terbengkalai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kebun PTPN III Huta Padang, Distrik Asahan yang berlokasi Di Desa Sei Nadoras, Bandar Pasir Mandogei, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara diketahui merupakan salah satu dari sekian banyak perkebunan di bawah naungan PTPN III Induk Holding. Perkebunan ini  salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak dibidang pengolahan tanaman industri Kelapa Sawit dan Karet.

Perkebunan PTPN III yang merupakan perusahaan pengelolah tanaman industri berkelas dunia tersebut tentulah taat asas hukum dan menjunjung tinggi salah satu program pemerintah mengenai Prinsip dan Kriteria Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang merupakan standar global tata kelola perkebunan yang disusun oleh berbagai pemangku kepentingan.

Namun sangat disayangkan, Program RSPO berkelas dunia terbengkalai. Di Areal Afdeling 5 terlihat adanya areal terjal dan Eksterim mengalami tanah longsor, dimana disekitar lokasi tanah lonsor tidak terlihat adanya tanaman Konservasi yaitu tanaman keras guna menjaga habitat kelastarian ekoaistem alam, selain tanaman kelapa sawit.

Baca juga:Pusat Konservasi Laut Pulau Melamber Sulawesi Dijual Rp2 M

Tidak itu saja, sepanjang jalan protokol menuju kantor kebun alur paket juga terlihat tidak ditanami pohon keras.

Menanggapi hal tersebut, Selasa (15/2/22) Ketua LSM Laskar Nusa Bangsa DPD Kota Tebing Tinggi, Ekri Efendi Lubis mengatakan, pihak manager tidak berperan aktif untuk mengatasi program RSPO di Kebun Huta Padang di tanami tanaman Konservasi agar areal ekstrim tidak terjadi longsor. Menurutnya, anggaran dana untuk tanaman Konservasi itu ada.

Di waktu yang sama tempat terpisah, wartawan coba konfirmasi Meneger Kebun PTPN III Huta Padang melalui pesan WhatsApp hingga kini belum dapat memberikan keterangan.

Sementara itu terkait konfirmasi tersebut, Asisten Humas Direksi PTPN III, Tondi Lubis, melalui Telepon Cellular, Rabu (16/2/22) mengatakan tidak semua areal konservasi.

“Saya sudah konfirmasi ke kebun huta padangnya, terkait tanah konservasi itukan sudah ada penetapan dari konsultan kita dari Institusi pertanian bogar untuk HTP sendiri. Jadi sudah ditentukan sama mereka mana areal konservasi dan mana areal produksi, bukan berarti semua areal PTPN III itu adalah areal Konservasi jadi areal konservasikan ada kriterianya seperti apa, makanya kami menyarankan untuk komunikasi ke kebun setempat,” ujarnya

Untuk yang dimaksud, sambung Tondi, mungkin mengenai penanaman pohon areal konservasi, itu memang harus intinya komunikasi itmen,untuk dokumen konservasi HTP itu ada dikebun.

Terkait anggaran dana untuk Konservasi di Perkebunan Huta Padang, di jelaskan tondi,

“Kita kembali ke dokumen HTP, kalau Htp nya sudah terpenuhi dengan konservasi, kemungkinan kebun ada yang menganggarkan ada yang tidak, itu berbeda-beda. Contoh kalau sudah ditanamami oleh tanaman konservasi timbuh tanaman konservasinya tidak perlu lagi tanam tanaman konservasinya. Tapi bisa saja ada jika memang ada Htp yang perlu ditanami pohon petor padi. Tondi menambahkan, betul itu program pemerintah,” tutup Tondi.

Sementara itu saat dikonfirmasi perihal ini, Asisten Personalia Kebun Huta Padang (APK) Rahmat hingga kini belum menjawab pesan WA. Meski sudah bertanda centang berwarna biru dua yang artinya pesan konfirmasi tersebut telah dibaca oleh APK namun tidak dapat memberikan penjelasan.

Baca juga:Seniman Amerika Promosikan Konservasi Terumbu Karang Lewat Instalasi

Padahal diketahui, dalam regulasi prinsip dan kriteria RSPO salah satunya berbunyi, Tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, status spesies-spesies langka, terancam, atau hampir punah dan habitat dengan nilai konservasi tinggi, jika ada di dalam perkebunan atau yang dapat terpengaruh oleh manajemen kebun dan pabrik harus diidentifikasi dan konservasinya diperhatikan dalam rencana dan operasi manajamen. (nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles