20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Program BSPS di Kabupaten Taput Disorot

Taput, MISTAR.ID

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) disorot DPP LSM Indonesia Corruption Fighting (ICF) Kabupaten Taput, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Ketua DPP LSM Indonesia Corruption Fighting (ICF) Kabupaten Tapanuli Utara, Swerik M Habeahan, tidak mengatur anggota dewan bisa mendapatkan alokasi APBN sekian persen untuk membangun daerah pemilihan apalagi di daerah bukan pemilihannya.

“Jangan dibiarkan anggota dewan menjadi broker APBN atau broker proyek,” kata Habeahan saat dihubungi Mistar, Rabu (5/7/23) saat ditanya seputar program BSPS di Taput.

Baca juga : Bupati Tapanuli Utara Serahkan 631 SK PPPK Nakes

Dalam konteks ketatanegaraan, kata Habeahan, dana aspirasi Rp26 miliar  untuk BSPS sebanyak 1.301 unit menyalahi tugas pokok dan fungsi anggota dewan. Yaitu fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.

“Pelaksanaan proyek-proyek di dapil bukan pemilihannya apakah dibenarkan, dan tentu harus diusut pihak aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan Agung,” kata dia.

Menurutnya, anggota dewan berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan, bukan untuk daerah pemilihannya, seperti yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, dana Aspirasi daerah pemilihan Bekasi dan Depok dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga : Gempa Magnitudo 3,2 di Tapanuli Utara, Kepala BPBD: Tidak Ada Bangunan Rusak

Namun, kata Habeahan, khawatir usulan proyek yang bukan di daerah pemilihannya merupakan titipan.

“Nah, daripada nanti malah berpotensi korupsi, sebaiknya dibatalkan. Biarkan dewan kembali ke tugas utamanya. Memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya bisa dilakukan bila tugas itu dikerjakan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyarakat.

Baca juga : Pemkab Tapanuli Utara Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR RI.

“Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan, bukan Dana Program Pembangunan di bukan Daerah Pemilihan,” tegas Swerik M Habeahan.

Sementarara itu, Kadis Perkim Kabupaten Tapanuli Utara, Budiman Gultom saat dihubungi Mistar Rabu (5/7/23) menambahkan bahwa program BSPS di Taput adalah aspirasi anggota DPR RI Sukur Nababan dari daerah pemilihan Depok Bekasi.

“Sehingga warga Taput sangat bangga. Semua program BSPS di Taput hasil dana aspirasi dari daerah pemilihannya Depok Bekasi dialihkan ke Tapanuli Utara untuk program BSPS,” jelas Budiman.

Baca juga : ICF Desak Data Ulang Penerima BSPS di Taput, Terindikasi Kepentingan Politik Partai

Saat ditanyakan, memang para perangkat desa memasang stiker anggota DPR RI di rumah warga yang mendapat bantuan BSPS itu.

Dia menjelaskan agar warga dapat mengetahui bahwa program BSPS itu adalah hasil dana aspirasi Sukur Nababan.

Baca juga : Pasca Pemberitaan BSPS 2023, Dinas PRKP Taput Survei Rumah Warga Siborong-borong

Beberapa perangkat desa di Taput yang memasang stiker di rumah rumah warga yang mendapat bantuan BSPS.

“Pemasangan stiker ini adalah program BSPS yang tahun lalu untuk program BSPS tahun ini masih tahap verifikasi,” ucap para perangkat desa itu. (f hutasoit/hm18)

Related Articles

Latest Articles