Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti lainnya, termasuk alat hisap bong, pisau lipat, mancis, pipet, uang tunai sejumlah Rp180.000 dan 1 unit handphone berwarna biru.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” kata Suyatno.
Baca juga : Buruh di Sibolga Diciduk karena Miliki Sabu 0,05 Gram
Dalam kasus ini, tersangka dijerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (syaiful/hm18)