Polres Samosir Komit Berantas Judi dan Prostitusi


polres samosir komit berantas judi dan prostitusi
Medan, MISTAR.ID
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menegaskan pihaknya tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan prostitusi serta segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah hukumnya.
“Kami laporkan tentang berita yang menyebutkan perjudian dan prostitusi di Kabupaten Samosir khususnya 200 meter dari Mapolres itu tidak benar,” tegas Josua di Mapolda Sumut, Rabu (6/10/21).
Selama menjabat Kapolres, Josua berkomitmen dalam memberantas kasus perjudian di Kabupaten Samosir. Alhasil, sejumlah kasus perjudian telah berhasil diungkap Polres Samosir.
Baca Juga:Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Perjudian
“Karena selama ini kita telah mengungkap 8 kasus perjudian selama 2 bulan terakhir dan itu sudah kita pres rilis,” tegasnya.
Kemudian, terkait dengan pemberitaan dan viralnya video tentang prostitusi di media sosial, Josua memastikan itu tidak benar. Pasalnya, sebut dia, selama PPKM level 2 di Kabupaten Samosir, seluruh kafe maupun lokasi keramaian tutup.
Lalu, untuk memastikan lokasi prostitusi yang menyebar di pemberitaan dan videonya viral di media sosial, dia telah menanyakan kepada sumber lokasi tepatnya. Namun, sambung dia, sumber dari pemberitaan tentang prostitusi itu tidak memberikan penjelasan.
Baca Juga:Polsek dan Polres Diminta Tindak Tegas Lokasi Judi di Pasar 4 Marelan
“Kita sudah tanya kepada sumber yang menyebar video dan berita itu, saya tanyakan di mana tempatnya tapi sampai saat ini belum dijelaskan,” ungkap dia.
Namun walaupun demikian, dia telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Samosir untuk menindaklanjuti lokasi prostitusi tersebut.
“Sampai saat ini kami berkomitmen dari Kapolda Sumut terkait perjudian dan prostitusi saat ini zero,” jelas Josua.
Baca Juga:Perampokan Modus Prostitusi Online di Medan Ternyata Diotaki Arif
Untuk kasus prostitusi, tambah Josua, Polres Samosir sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Samosir/Poldasu tertanggal 4 Oktober 2021, terlapor R br Pasaribu.
“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP,” terang Josua.
Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP. (saut/hm14)