4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Polisi Terlibat Narkoba dan Masuk Tempat Hiburan Akan Ditindak Tegas

Batu Bara, MISTAR.ID

Menyikapi instruksi Kapolri pada 100 hari program kerjanya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan larangan personil terlibat narkoba dan memasuki tempat hiburan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres pada pelaksanaan tes dadakan usai apel malam di Mapolres Batu Bara dan Mapolsek Indrapura, Rabu (3/3/21) mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Apabila personil Polres Batu Bara melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan secara hukum maupun peraturan disiplin dan kode etik Polri,” tandas Kapolres AKBP Ikhwan Lubis.

Baca juga: Polres Batu Bara Ringkus Penjual Mobil Bodong dengan STNK Palsu

Sebagaimana diketahui, terkait viralnya berita tentang anggota kepolisian yang melanggar aturan seperti penggunaan senjata api (senpi) dan Kapolsek yang menggunakan narkoba bersama anggotanya menyebabkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada seluruh jajaran Polri.

Instruksi kepada seluruh jajaran Polri dimaksud untuk melakukan pembenahan dan larangan ketat kepada semua anggota Polri dalam melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama kesatuan Polri. Berpedoman pada instruksi tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap personil yang bertugas di malam hari.

“Ini kita lakukan untuk memastikan apakah ada personil kepolisian yang menggunakan narkoba maupun minum minuman keras. Kita lakukan tes urine maupun tes alkohol apakah ada personil minum alkohol atau mengkonsumsi narkoba. Setelah tes, kita pastikan di seluruh jajaran kami tidak menemukan personil yang positif menggunakan narkoba atau minuman keras,” papar Kapolres AKBP Ikhwan Lubis. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles