10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Perekrutan Kepling Di Kelurahan Sipolha Dinilai Cacat Hukum

Simalungun, MISTAR.ID

Yahter Durahman Damanik (43), Warga Lingkungan III, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun memprotes jalannya pemilihan Kepling di Kelurahan Sipolha. Ini dilakukannya karena dirinya selaku peserta calon Kepling merasa dipermainkan pihak panitia (Kecamatan Pematang Sidamanik.

Kekecewaan Yahter dikarenakan pihak kecamatan menggelar perekrutan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku alias cacat hukum. Yahter mengatakan, pihak kecamatan sama sekali tidak bisa menunjukkan berkas syarat para peserta lainnya yang ikut serta dalam pencalonan Kepling. Bahkan sangkin kecewanya, sebagai bentuk protes, Yahter lebih memilih tidak mengikuti ujian yang digelar kecamatan dalam proses perekrutan tersebut.

“Saya tidak ikut ujian, karena saya tahu ini semua sandiwara. Bahkan, pihak kecamatan tidak bisa menunjukkan berkas syarat-syarat para peserta ketika saya minta,” ucap Yahter Damanik, Kamis (4/3/21) di Kantor Camat Pematang Sidamanik.

Baca juga: Camat Pematang Sidamanik Tolak Yahter Damanik Jadi Kepling III

“Pemilihan ini dilaksanakan adalah untuk kali kedua. Sebab pada pelaksanan pertama, Jumat (15/1/21) lalu, saya adalah calon tunggal dinyatakan gagal atau persisnya digagalkan,” kata Yahter. Karenanya, dia menilai pemilihan untuk kali kedua ini hanya formalitas karena terbukti dilakukan tanpa adanya syarat administrasi calon lain yang dapat ditunjukan panita.

Yahter menganggap, bahwa perekrutan yang digelar Camat Pematang Sidamanik cacat hukum, karena diduga para peserta tidak memberi atau memenuhi syarat administrasi dan pemberkasan.

Sementara itu, Camat Pamatang Sidamanik, melalui Sekretaris Camat Ronald Damanik membenarkan, bahwa pihak kecamatan telah menggelar perekrutan ulang. Ini dilakukan karena pada perekrutan Kepling sebelumnya tidak ada yang lolos dari Lingkungan III.

” Ini atas usulan saya kepada Camat, untuk kembali melaksanakan perekrutan ulang, dan Camat meng-iyakan,” ucap Ronald Damanik. Ketika ditanya tentang dugaan Yahter Damanik, terkait kelengkapan berkas pencalonan peserta lainnya yang tidak lengkap, Ronald Damanik mengakui benar bahwa berkas dari para peserta memang belum lengkap dan menurutnya hal tersebut kebijakan camat.

Baca juga: Komisi B DPRD Sumut Tinjau PT Suri Tani Pemuka Simalungun

“Hanya berkas permohonan saja, syarat administrasi lainnya akan menyusul nanti,” kata Ronald Damanik sembari mengatakan ini dilakukan untuk mempersingkat waktu.

Selanjutnya, untuk syarat pendaftaran Kepling ini, untuk maju sebagai calon Kepala Lingkungan, Ronald mengatakan sesuai dengan Perbub nomor 15 tahun 2020, peserta harus memiliki ijazah minimal tamatan SLTA, SKCK dan Surat Sehat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Samrin Girsang mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pematang Sidamanik sangat bertentangan dengan Perbub nomor 15 tahun 2020, yang mengatakan, peserta harus memiliki ijazah minimal tamatan SLTA, SKCK dan Surat Sehat.

“Kenapa dilakukan perekrutan tanpa ada syarat-syarat untuk menjadi peserta? Jelas-jelas mereka sudah mengangkangi peraturan Bupati terkait perekrutan Kepling,” ucap Samrin Girsang kepada Mistar, Kamis (4/3/21).

Samrin Girsang juga menegaskan, agar pihak Kecamatan Pematang Sidamanik menghentikan perekrutan tersebut, karena tidak sesuai peraturan yang berlaku. “Jika tidak sesuai peraturan, jangan dilanjutkan” tegasnya. (roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles