17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pengutipan Tiket Masuk di Obyek Wisata Toba Berdampak kepada Pelaku UMKM

“Apakah kutipan sebesar Rp2.000 per orang yang diberlakukan Disbudpar Toba lebih besar pemasukannya dari pajak makanan dan minuman dari pelaku kuliner obyek wisata dan lebih besar dampaknya untuk peningkatan ekonomi masyarakat dari sektor ekonomi?,” tanyanya.

Herbet memberikan kajian dari pajak makanan dan minuman yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Toba akan lebih tinggi dari tarif kutipan tiket itu.

Jika setiap pengunjung berbelanja makanan dan minuman Rp50.000 pajak 10 persen maka yang didapat pemerintah Rp5.000 per orang.

Baca juga : Fokus Benahi Objek Wisata, Pemkab Toba Siapkan Dana Rp 54 M

Pengelola obyek wisata Pasir Putih Parparean berharap pemberlakuan pembayaran tiket masuk ke obyek wisata tidak diberlakukan Disbudpar lagi, jika ingin wisata ramai dikunjungi.

Apalagi dapat menghidupkan dunia usaha bidang pariwisata di kabupaten ini dan sesuai dengan tujuan program prioritas Bupati Poltak Sitorus yang ingin meningkatkan ekonomi masyarakat dari sektor pariwisata. (nimrot/hm18)

Related Articles

Latest Articles