12.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

Pengedar Sekaligus Pembeli Ganja Kena Ringkus Polsek Indrapura

Batu Bara, MISTAR.ID

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dua orang yang diduga menjadi pengedar dan pembeli daun ganja. Pria berinisial LS (46) warga Dusun VII Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, diringkus pada Jumat (1/9/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Peringkusan tersebut merupakan pengembangan kasus kepemilikan 2 bungkus kecil daun ganja kering dari seorang anak laki-laki di bawah umur inisial MG (16) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, sekitar setengah jam sebelumnya.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut disampaikan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Jumat (1/9/23) malam.

Baca juga: Tanam Ganja 5 Pot, Pesulap Oge Arthemus Dijerat Hukuman Seumur Hidup

“MG mengaku paket daun ganja dibelinya dari LS di Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih”, ujar Iptu Abdi.

Atas pengakuan tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus LS dari rumahnya.  Saat diringkus dari terduga pengedar narkotika jenis ganja LS ditemukan dan disita 46 bungkus kecil daun ganja kering di lipatan gorden pintu kamar rumahnya. Juga disita uang Rp 20.000 yang diduga hasil penjualan daun ganja.

“LS diringkus saat berada di rumahnya sambil menunggu pelanggan daun ganja kering lainnya,” ujar Iptu Abdi.

Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Saat Touring

Selanjutnya disebutkan Plt Kasi Humas, terduga penjual daun ganja dan pembeli daun ganja yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berikut barang bukti 48 bungkus daun ganja kering serta uang sebesar Rp. 20.000 telah diamankan sementara di Polsek Indrapura.

“Kedua terduga diamankan sementara di Polsek Indrapura menunggu pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,”  tutup Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles