16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Tergantung Penyidikan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyatakan belum menahan kedelapan tersangka kasus kerangkeng karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah berdiri lebih 10 tahun.

“Kita tidak berhenti dari penetapan delapan tersangka. Jadi penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini. Kita tahu rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai 2022. Kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujarnya, Senin (28/3/22).

Baca Juga:Dinilai Kooperatif, 8 Tersangka Kerangkeng di Langkat Tidak Ditahan

Saat ini, kata Hadi, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka. “Apabila kita menahan kedelapan tersangka namun kasus belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau harus dibebaskan,” katanya.

Apalagi, kata Hadi, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2, 7 dan 10 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia menegaskan, kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu berpeluang besar ditahan, setelah semua proses penyidikan rampung. “Iya, kemungkinan berdasarkan hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, penyidik mengenakan undang-undang Lex Spesialis tentang TPPO. Artinya, penyidik ingin mendudukkan dari mulai proses, tujuan dan cara sebagimana yang ingin diketahui dan yang ada di dalam undang-undang yang menjerat mereka utuh.

Hadi menambahkan, untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), berpotensi untuk diperiksa kembali. “Kemungkinan juga TRP dimintai keterangan, itu sangat memungkinkan,” tukasnya.

Baca Juga:Poldasu Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat

Sebelumnya, penyidik Ditreskrim Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka koperatif,” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/22). (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles