15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pemkab Dairi Segel Bangunan Warehouse PT DPM, Ini Pemicunya

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi resmi melakukan penyegelan bangunan Warehouse milik PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) yang berada di Dusun Huta Ginjang Desa Polling Anak-anak Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegalan itu dibenarkan Pemerintahan Kabupaten Dairi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Banurea lewat selulernya, Kamis (10/12/20).

Diakuinya, surat teguran sudah 3 kali disampaikan. Bila mereka tetap bekerja, akan dilakukan penyegelan. “Kita akan melakukan penyegelan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), penyegelan dilakukan 3 hari setelah disurati.

Baca Juga:Tahanan Rutan Sidikalang Panen Raya Jagung

Benar Pak, personil kita sudah di lapangan dan langsung melalukan tindakan yakni melakukan penyegelan terhadap bangunan Wareshop itu,” terang Eddy.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah (Perda) sudah memberikan teguran lewat surat tertulis terhadap PT DPM.

Baca Juga:Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Demo ke Kantor Bupati Dairi

Kepala Sat Pol PP Dairi Eddy Banurea lewat selulernya mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak PT DPM, agar proses pengerjaan sejumlah bangunan di antaranya Warehouse (gudang logistik) dihentikan sementara sampai IMB dikantongi.

“Namun sampai hari ini di lokasi, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pekerjaan. Pekerja melakukan aktivitas di bagian atap dan di dalam Warehouse, yang kesannya membandel tidak menghargai aturan dan peraturan daerah kita. Makanya ini hari dilakukan penyegelan lokasi menggunakan lak atau stiker sambil menunggu izinnya terbit,” sebut Eddy.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles