25.7 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Pelanggar Prokes di Padang Hilir Dihukum Nyanyikan Lagu Nasional

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi menggelar operasi yustisi untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya, Senin (30/8/21) pagi. Operasi tersebut diantaranya melakukan penyekatan dan merazia penggunaan masker bagi warga.

Sebanyak 13 personel gabungan dilibatkan dalam kegitan itu. Diantaranya, 6 personel Polri, 3 personel TNI, 2 personel Satpol PP dan 2 personel Dishub.

Sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian menjadi sasaran saat digelar operasi yustisi. Antara lain, di pos operasi yustisi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Tebing Tinggi Kota, dan pengguna jalan raya baik kendaraan roda 2, 3 dan 4 serta pejalan kaki yang melintas.

Baca Juga:Segera Dipanggil, Pelanggar Prokes di Siantar Mulai Jalani Sidang di Tempat

Dalam kegiatan tersebut, kepada setiap warga yang sedang melakukan aktivitas ke luar rumah, diberikan imbauan agar tetap menggunakan masker, demikian juga kepada pelaku usaha.

Hal ini berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Petugas pun mempersilakan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga:Pelanggar Prokes di Siantar Didenda Rp100 Ribu hingga Pencabutan Ijin Usaha

Petugas saat menggelar operasi yustitusi juga menerapkan sejumlah sanksi sosial kepada pelanggar prokes berupa menyanyikan lagu nasional, dan melakukan putar balik kendaraan. Petugas juga memberi masker agar warga senantiasa mematuhi prokes.

Berdasarkan pantauan petugas, masih ada ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan tidak memakai masker. Selanjutnya petugas memberi sanksi berupa putar balik, kemudian sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan bunyi Pancasila. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles