15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Paripurna Istimewa di DPRD dalam Rangka HUT Nisel ke – 18

Nias Selatan, MISTAR.ID

Sidang paripurna istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke 18 Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan (DPRD Nisel), Elisati Halawa dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Nisel, Hilarius Duha – Firman Giawa, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Nisel, Forkompinda, para pimpinan Partai serta Ketua dan Anggota Badan Musyawarah Perjuangan Rakyat Nias Selatan (BAMUS PERNIS), berlangsung di Aula DPRD Jalan Saonigeho KM. 3 Kabupaten Nias Selatan Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (28/7/21).

Dalam sambutannya, Elisati Halawa mengajak kita bersyukur atas segala rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atas waktu yang diberikan-Nya hingga saat ini Kabupaten Nisel telah mencapai usia ke 18 tahun, tentu hal ini bukanlah perjalanan yang mudah, namun terdapat banyak perjuangan yang telah kita lakukan untuk membangun wilayah tercinta ini.

“Kini ketika telah memasuki usia yang ke 18 tahun, kita wajib mendeklarasikan perjuangan yang dirintis oleh para pejuang terdahulu untuk mempelopori berdirinya Kabupaten Nias Selatan,” tutur Ketua DPRD.

Baca juga: Bupati Tak Hadir, Sidang Paripurna DPRD Dairi Dua Kali Diskors

Hadirat Manao, Ketua BPB Bamus Pernis dalam pembacaan tahapan dan usaha pembentukan Kabupaten Nias Selatan, katakan bahwa pemekaran Kabupaten Nias Selatan adalah bukan hadiah dari pemerintah, akan tetapi karena perjuangan dan kegigihan murni seluruh elemen masyarakat melalui wadah Bamus Pernis yang lahir dari aspirasi masyarakat, bekerja dan berjuang untuk masyarakat.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan perjuangan Kabupaten Nias Selatan terjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat bahkan terjadi kesalahpahaman antara bersaudara karena begitu derasnya pengaruh dari oknum-oknum yang tidak menghendaki lahirnya Kabupaten Nias Selatan, serta dapat dijelaskan bahwa lahirnya Kabupaten Nias Selatan bukanlah merupakan hadiah dari pemerintah.,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembentukan panitia pemekaran Kabupaten Nias Selatan digagas oleh Panitia Sembilan Pemekaran Kabupaten Nias menjadi 2 (dua) Kabupaten oleh karena tidak dilanjutkan, maka diteruskan oleh BPP – Bamus Pernis.

“Akhirnya melalui paripurna DPR RI Jakarta, Undang – undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan dan beberapa Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Sumatera Utara, tanggal 25 Februari 2003 ditetapkan dan disahkan dan selanjutnya diresmikan pada tanggal 28 Juli 2003,” jelasnya.

Dalam sambutannya Bupati Nisel, Hilarius Duha menyampaikan bahwa moment kali ini sangatlah tepat kiranya jika kita semua mengingat kembali akan sejarah perjuangan pada pendahulu kita.

Baca juga: Pemberhentian Wali Kota Siantar Belum Diparipurnakan, Ini Kata Paslon Terpilih

“Kita perlu mengenang dan mengingat kembali sejarah perjuangan bangsa kita, untuk mendorong dan memotivasi kita semua bekerja sama dan sama-sama bekerja, bahu membahu, dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan sebagai wujud nyata meneruskan cita-cita para pendahulu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, baik di jajaran pemerintahan maupun masyarakat sesuai kapasitas, kewenangan dan kemampuan yang kita miliki”. ujar Hilarius.

Akhir sambutannya, Hilarius mengharapkan dan yakin kalau ke depan Nias Selatan akan semakin maju. (Lase/hm06)

Related Articles

Latest Articles