23.3 C
New York
Saturday, July 6, 2024

PAMAGAR Dairi Minta Polisi Segera Tindaklanjuti dan Tangkap Terduga Pencabul Anak

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari saat dikonfirmasi Mistar.id melalui Kasat Reskrim AKP Meeston Sitepu di ruang kerjanya. Senin (16/10/23) mengatakan, proses sedang berjalan.

“Hari ini pihak korban dan pelapor dimintai keterangan dan terlapor besok (Selasa-red ) dipanggil untuk diperiksa,” kata Meeston Sitepu.

Sebelumnya diberitakan Mistar.id, pria berinisial LM (LB) dilaporkan oleh keluarga Bunga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi, Selasa (10/10/23).

Belakangan diketahui, pria itu adalah mantan Kepala Desa (Kades) Bakal Julu. Selain menjabat Kades selama kurun 2016-2021, ia juga pernah berstatus staf di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu.

Baca Juga: Dinas PUTR Perhubungan Pakpak Bharat Gelar Pelatihan Konstruksi

“Benar. Yang bersangkutan (LM) merupakan mantan Kades Bakal Julu dan pensiunan staf PNS Kantor Camat Siempat Nempu Hulu,” kata Koko, Camat Sinehu ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/23).

Laporan oleh orangtua Bunga tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/433/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara atas dugaan pencabulan.

Dalam laporannya, orangtua Bunga juga menyertakan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang.

Kepada awak media, Bunga yang masih duduk di bangku SMP mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/10/23). Saat itu dia disuruh terlapor–yang merupakan pemilik kos tempat Bunga tinggal–untuk menyapu kamar pribadinya.

Related Articles

Latest Articles