23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Operasi Yustisi, Kapolresta Deli Serdang Bagikan Masker untuk Warga Malam-malam

Deli Serdang, MISTAR.ID

Menindaklanjuti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, rumah makan, kafe hingga pukul 21.00 WIB, Polresta Deli Serdang bersama TNI dan Pemkab Deli Serdang melakukan operasi yustisi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Selasa (15/2/22) malam. Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji ikut turun ke lapangan bersama jajarannya membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker di jalan maupun pusat keramaian.

“Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan imbauan dan teguran-teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis. Kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi penyebaran virus varian baru Omicron serta melaksanakan vaksinasi,” kata Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji, Rabu (16/2/22).

Dikatakannya, jam operasional yang diberlakukan bagi pelaku usaha, pusat perbelanjaan mall dan rumah makan atau kafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/438 tanggal 8 Februari 2022.

Baca juga: Polsek Padang Hilir Gelar Operasi Yustisi Bagi Pengendara

“Semua upaya ini bertujuan agar kita bebas dari Covid-19 termasuk varian Omicron dan tetap sehat,”bilangnya. Menghadapi gelombang ketiga penyebaran Covid 19 varian
baru Omicron, lanjut Kapolresta, pemerintah berharap agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan saat di rumah maupun sedang beraktifitas di luar rumah.

“Pemerintah berharap agar para pelaku usaha di wilayah Deli Serdang paham dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional sesuai Surat Edaran Gubernur dan Bupati Deli Serdang. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, mall dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedang jam operasional pada rumah makan/resto/kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB,” imbuh Kapolres. (sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles