15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Oknum Kepsek Monopoli Belanja Barang di Korwilcam Pendidikan Tanjung Morawa

Deli Serdang, MISTAR.ID
Belanja barang kebutuhan sekolah dasar (SD) negeri di Korwilcam Pendidikan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diduga dimonopoli oleh salah seorang kepala sekolah (Kepsek) swasta.

Hal ini dikeluhkan sejumlah kepala sekolah di Korwilcam Pendidikan Tanjung Morawa.
“Mulai dari lembar kerja peserta didik, buku-buku cetak dan alat peraga, semuanya diborong oleh vendor oknum Kepsek swasta,” jelas sejumlah Kepsek yang minta namanya dirahasiakan, Jumat (10/12/21).

Menurut mereka, salah satu prinsip pengadaan barang dan jasa adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntable. Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka dan kompetitif.

Baca Juga:Koperasi Sudah Bisa Ikut Jadi Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

“Kalau tidak melaksanakan enam prinsip tersebut, maka potensi terjadinya korupsi akan sangat terbuka,” tutur beberapa Kepsek. Selain itu, kata mereka, dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 5 huruf b, sangat jelas, melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus transparan dan kompetitif.

“Sangat disayangkan, di masa pandemi, masih sempat mencari untung pribadi,” sebut mereka. Sementara, salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, AS Pane menuturkan, jika pihak Korwilcam yang mengarahkan pada salah satu penyedia, artinya mereka telah melanggar pasal tersebut.

“Dan, kondisi ini akan mememicu terjadinya korupsi,” ungkap Pane. Terkait adanya indikasi ini, AS Pane minta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas dan diproses secara hukum, kalau ditemukan adanya indikasi mereka mencari keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Kanwil I KPPU Awasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Deli Serdang

“Saat ini kondisi negeri sedang prihatin dan berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Seharusnya oknum penyedia barang yang juga merupakan oknum pendidik memberikan rasa empaty kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, dengan tidak melakukan perbuatan menyakiti masyarakat, dengan cara melakukan korupsi,” terang AS Pane.

Namun tudingan tersebut dibantah Sugiarto selaku pihak yang dituding melakukan monopoli penyedia barang di Korwilcam Pendidikan Tanjung Morawa tersebut.
“Gak betul itu,” jawabnya singkat melalui seluler.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles