Medan, MISTAR.ID
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) menyediakan 4.000 kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) per tahunnya.
KIP-K diperuntukkan bagi kalangan masyarakat bawah yang memiliki prestasi namun tidak mampu untuk melanjut ke jenjang perkuliahan. Hal ini disampaikan Kepala LLDIKTI Wil I, Prof. Saiful Anwar Matondang.
Ia menyebut, kuota itu dibagikan ke 100 dari 198 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut. Jumlah PTS penerima beasiswa, dapat bertambah seiring perkembangan akreditasi program studi (prodi) kampus itu sendiri.
Karena keterbatasan kuota, kata Saiful, meskipun banyak mahasiswa berprestasi yang membutuhkan bantuan, tapi tidak semuanya dapat memperoleh KIP-K.
“Misalnya di satu kabupaten kota, ada sekitar 700 mahasiswa yang berprestasi, tapi yang tersedia hanya sekitar 300. Jadi tidak semua bisa tercover karena anggaran atau kuota yang diberikan terbatas,” katanya, pada Sabtu (4/1/25).
Baca juga: Kepala LLDIKTI Sumut Soroti Gaya Hidup Konsumeris yang Makin Meningkat
“Maka kita seleksi lah yang pantas akademiknya juga dan kita yakin mereka ini sungguh-sungguh punya motivasi untuk melanjut ke perguruan tinggi. Tidak main-main, gitu,” sambungnya.
Penerima KIP-K, lanjutnya, akan menerima uang saku yang ditransfer ke rekening mahasiswa, dan uang SPP yang ditransfer ke rekening yayasan. Besaran uang SPP ini, disesuaikan dengan akreditasi prodi.
“Yang C sebesar Rp4.800.000 paling rendah. Yang unggul Rp10.500.000. Kalau living cost, berdasarkan kota tempat tinggal. Medan lebih besar dari Nias, semua per semester,” sebutnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, yayasan harus memberikan laporan kepada LLDIKTI, dan IPK mahasiswa penerima KIP-K juga tidak boleh di bawah 2.0.
Dosen Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini menekankan, bahwa beasiswa KIP-K dapat diberhentikan jika mahasiswa tidak sungguh-sungguh belajar. Atau jika kampus tidak melaporkan nilai mahasiswa di sistem. Jadi, keduanya harus sinkron.
“Jadi memang bisa kita berhentikan, tapi kalau kita mau diberhentikan itu di semester berikutnya,” terangnya.
Baca juga: Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Sampaikan 3 hal Penting di Acara Wisuda
Untuk sistem seleksi penerima beasiswa ini, LLDIKTI sebut memberikan otonomi kepada masing-masing PTS. Ketika ada 500 mahasiswa yang mendaftar, namun hanya tersedia 50 kuota maka kampus yang memilih siapa yang pantas mendapatkan beasiswa tersebut.
“Mereka yang mensurvei kondisi keluarga calon penerima, termasuk memverifikasi dokumen seperti surat keterangan tidak mampu dari camat atau dinas sosial. Kami di LLDIKTI tidak mengurusi masalah tersebut,” jelasnya.
Namun, jika ada laporan pelanggaran terkait seleksi atau pemanfaatan beasiswa, LLDIKTI akan memanggil pihak kampus untuk mengklarifikasi dan mengajukan pemberhentian beasiswa ke pusat sebagai sanksi, jika terbukti ada penyimpangan.
Selain LLDIKTI, sebutnya, ada pula beasiswa yang disalurkan anggota DPR RI disebut dana aspirasi, yang juga menggunakan anggaran dari beasiswa KIP.
Beasiswa ini, menurutnya, serupa dengan yang disalurkan oleh LLDIKTI, dengan jumlah penerima mencapai 4.000 mahasiswa per tahun.
Beberapa perguruan tinggi negeri seperti Unimed, USU, dan Polmed juga disebut menerima bantuan beasiswa KIP, dengan jumlah kuota kisaran 800 hingga 1.000 mahasiswa. (susan/hm27)