16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Laporan Penipuan di Polres Samosir 3 Tahun Tidak Selesai

Samosir, MISTAR.ID

Kasus penipuan dalam jual beli sebidang tanah dan vila di kawasan Kelurahan Tuk-tuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, antara Pihak Hernida Napitupulu dan NS  dilaporkan ke Polres Samosir. tahun 2018 silam

Transksi jual beli tanah dan vila ini, berakhir dengan tidak baik, karena pihak Hernida Napitupulu selaku pembeli merasa ditipu oleh NS selaku pemilik tanah dan villa tersebut.

NS  diduga ingkar janji dan akhirnya Hernida Napitupulu melaporankan kasus ini ke Polres Samosir dengan No. LP/B-58/IV/2018/SMR/SPKT tertanggal 23 April 2018, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Curanmor Tangkapan Polres Samosir Ternyata Pelarian Lapas Pancur Batu

Masalah inipun berlaurut-larut tanpa ada kejelasan. Akhirnya setelah menunggu hingga tiga tahun lamanya, keluarga pelapor, Hernida Napitupuluh didampingi suaminya, Sabar Parhusip mendatangi Polres Samosir pada, Sabtu (24/4/21).

Hernida yang merupakan adik kandung Serli Napitupulu, korban dugaan penipuan jual beli rumah dan villa yang bernilai miliaran rupiah dan sejak Tahun 2018 ditangani Polres Samosir tidak kunjung selesai.

“Kami datang ke Polres dan menanyakan kasus penipuan yang dialami kakak saya, kenapa tidak ada perkembangan?, tolonglah Pak Kapolres kapan kasus penipuan yang dialami kakak saya digelar,” katanya.

Baca Juga: Polres Samosir Gelar Beberapa Kasus yang Belum Tuntas 2020

Hernida mengaku bertemu dengan penyidik Polres Samosir dan lewat penyidik kasus kakaknya akan digelar di Polda.

“Kedatangan kami kemari jelas ingin menanyakan kasus itu, mau di Polda mau di Mabes Polri, kami ikut, tapi kapan mau dilaksanakan, kami masyarakat jadi bingung, kasus yang sudah tiga tahun, tidak kunjung selesai, ada apa dengan polisi di Samosir ini,” tambah Hernida.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia, Alvin Lim yang merupakan pimpinan kuasa hukum pelapor, Serli Napitupulu menyesalkan lambatnya proses hukum yang dialami oleh kliennya.

Baca Juga: Polres Samosir Amankan 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan  Pinus

“Seharusnya polisi sudah harus lebih canggih dan adaptif dengan zaman yang semakin berkembang. Semua dituntut agar bekerja secara proporsional, profesional, dan procedural. Sebab, visi dan misi Polri sudah jelas bahwa semua sama di mata hukum, sehingga tidak ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, “kata Alvin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono menyampaikan, pihak Polres Samosir dalam waktu dekat akan menggelar perkara atas kasus tersebut.

“Kami akan segera gelar perkara dan kami informasikan nanti perkembangannya,” kata Suhartono.

Hasil  konfirmasi  via Whatshaps Harian Mistar dengan Kasubbag Humas Polres Samosir Ramlan Silalahi mengatakan, bahwa masalah LP ini akan digelar di Polda Sumut. Dan kapan akan digelar belum diketahui, kita tunggu info dari Kasat Reskrim Polres Samosir, ujarnya. (Sawangin/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles