Labuhanbatu, MISTAR.ID
Suami Plt. Bupati Labuhanbatu Non aktif Fredy Simangunsong terpidana kasus pencabulan terhadap keponakan telah diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu ke pihak Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Selasa (12/11/24).
Putusan itu berdasarkan keputusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis (10/10/24). Dimana, Mahkamah Agung (MA) memutus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca juga:Â Sempat Tersangka Pencabulan, Suami Wabup Labuhanbatu Divonis Bebas
Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Rantauprapat, Batara Hutasoit membenarkan jika Freddy Simangunsong telah diserahkan ke Lapas Rantauprapat.
“Betul Selasa siang (12/11/24) sekitar jam 14.00 telah diserahkan Kejari Rantau Prapat ke lapas. Terima kasih,” kata Batara. (yazis/hm20)