24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Soal Diskotik Star High, Komisi A DPRD Labura Akan Lakukan RDP

Labura, MISTAR.ID

Keberadaan Diskotik Star High Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di salah satu hotel yang ada di kawasan Aek Kanopan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi A DPRD Labura akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (31/7/24).

Dari salinan undangan tertanggal 29 Juli 2024 yang diterima, Selasa (30/7/24) disebutkan RDP terkait keberadaan Diskotik itu akan digelar di lantai dua ruang rapat Komisi A DPRD setempat. Dijadwalkan RDP akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Politikus di Antara Nafsu Berkuasa dan Tak Tahu Malu

Undangan DPRD dengan Nomor: 000.1.5/95/DPRD/2024 bersifat penting yang ditandatangani Ketua DPRD Labura, H Indra SB Simatupang SH MKn tersebut ditujukan kepada Bupati Labura menyebutkan, RDP dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang keberatan atas kehadiran Star High Labura.

Selain kepada Bupati, DPRD juga melayangkan surat untuk empat badan kenaziran masjid (BKM) masing-masing Al Aman, Jami’, Istiqamah dan Makmur. Kemudian surat juga disampaikan untuk pengurus gereja HKBP dan GKPI Aek Kanopan serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Labura.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Labura Kaget Underpass Masuk Wilayah Asahan

Seperti yang beredar di tengah publik belakangan ini, Diskotik Star High Labura rencananya dilaunching pada 27 Juli. Namun karena polemik yang muncul, rencana launching tersebut gagal dilaksanakan. (sanusi/hm18)

Related Articles

Latest Articles