18.8 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Ketua PGMNI Sumut Minta Aturan soal Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Dihapus

Labura, MISTAR.ID

Ketua PW Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Sumut H Idris Aritonang mengaku kecewa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023, khusus pasal 103 ayat 4 yang membahas mengenai alat kontrasepsi bagi pelajar.

Adris yang juga sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), menekankan bahwa kalimat itu bisa menjadi multitafsir, bahkan dengan adanya pasal itu seolah pemerintah melegalkan perzinaan.

“Jika tujuannya memang seperti itu (melegalkan perzinahan), maka kita wajib menentang karena itu sama saja pemerintah melegalkan perzinaan,” ujar pria alumnus Fakultas Dakwah IAIN Medan tersebut.

Baca juga:DPR Kritik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Diatur di PP Kesehatan

Sementara dari sudut pandang agama, maka itu wajib ditentang karena dapat menimbulkan hal yang munkar.

“Karena dengan penyediaan alat kontrasepsi seperti kondom itu nanti para pelajar bisa mereka bahwa mereka dapat melakukan hubungan intim asal tetap menjaga kesehatan. Dan jika ini terjadi, maka akan ada kemungkinan pelajar itu hamil di luar nikah yang ujungnya bisa menimbulkan aborsi,” ujarnya.

Sesuai hukum agama Islam, kata Idris lagi, aborsi hanya dibolehkan bagi korban pemerkosaan apabila usia kehamilannya dibawah 120 Hari (belum sampai 4 bulan).

“Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum ditiupkannya Ruh. Tapi apabila diatas 120 hari usia kehamilannya, maka sepakat para ulama hukum aborsi itu haram,” kata pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai ustadz itu. (sunusi/hm17)

Related Articles

Latest Articles