15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kuasa Hukum TP3D Minta Kadisnaker Perindag Batu Bara Hormati 3 Hasil Kesepakatan

Batu Bara, MISTAR.ID

Kisruh pembagian kios Pasar Delima, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara semakin memanas.

Suasana semakin memanas terpicu dengan aksi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kabupaten Batu Bara dengan membawa personil Satpol PP dan Polres setempat mendatangi Pasar Delima Indrapura diduga hendak ‘menghalau’ pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TP3D), pada Selasa (21/11/23).

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum TP3D, Zamal Setiawan, minta Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, Buhari Imran menghormati kesepakatan yang telah dibangun sebagaimana rapat yang difasilitasi oleh Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga:Kisruh Pasar Delima Indrapura, Kuasa Hukum Pedagang : Jangan Benturkan Sesama Pedagang

Zamal juga mengajak semua pihak untuk  memantau dan mengawasi, kinerja Buhari Imran terkait permasalahan di Pasar Delima.

Pada rapat yang digelar di Balai Latihan Kerja Disnaker Perindag di Desa Petatal, Kecamatan Tanah Datar pada 11 November 2023, dengan agenda kesepakatan bersama perihal permasalahan 72 unit kios Pasar Delima telah menghasilkan 3 kesepakatan.

Kesepakatan pertama adalah sepakat semua proses menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kabupaten Batu Bara.

Kedua, sepakat 1 Kepala Keluarga (KK) hanya boleh (mendapat) hak pakai 1 kios. Jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan.

Baca juga:Pembagian Kios Pasar Delima Indrapura Dinilai Tidak Transparan

Ketiga, sepakat melaksanakan verifikasi dengan melibatkan TP3D dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima untuk seluruh pedagang sesuai Perbup Nomor 65 tahun 2023 dan berlaku adil.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Ombudsman, Abyadi Siregar, Buhari Imran, Ketua TP3D, Raya Napitupulu dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima, Mula Tambunan.

Dijelaskan Zamal, saat ini ada 27 orang pedagang mempertahankan haknya sebagai korban kebakaran Pasar Delima tahun 2015, karena belum mendapat hak pakai atas kios yang telah dibangun.

“Sementara 42 pedagang lainnya telah diberi hak pakai kios di tempat tersebut,” sebutnya.

Baca juga:Harga Beras Naik, Kapolres Batu Bara Sidak Sejumlah Pasar

Terkait itu, Zamal mengingatkan apabila ada langkah langkah represif berupaya menghilangkan simbol-simbol perjuangan  para pedagang yang tergabung sebagai TP3D, maka pihaknya menilai adalah tindakan maladministrasi.

Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di Pasar Delima yang terjadi saat ini, Zamal menegaskan, pihaknya tetap mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah mufakat.

Demikian pula guna menghindari potensi terjadinya kekerasan, Zamal mendorong pihak Polres Batu Bara dapat membantu mempertemukan para pihak. (ebson/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles