15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ketua F-Demokrat Padangsidimpuan Imbau Mobil Dinas Jangan Digunakan Mudik

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Irfan Harahap meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dan perayaan Lebaran, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalama aturan SE Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Irfan Harahap mengatakan ada satu item tertuang bahwa mobil dinas jangan dipakai untuk mudik.

“Oleh karena itu kita minta terkhusus ASN Pemko Padangsidimpuan untuk mengindahkan imbauan, agar tidak membawa mobil dinas mudik,” Kata Ketua Fraksi Demokrat, Sabtu (17/4/22). “Kita akan lihat dan pantau langsung kendaraan tersebut di dinas masing-masing. Karena kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dan kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus dipatuhi, jangan dilanggar,” tegasnya. Satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Baca juga: Lebaran 2022, Mudik ke Kota Siantar Wajib Vaksin Booster

“Jadi kita minta ASN dan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak membawa mobil dinas mudik,” Kata Ketua Fraksi Demokrat, Sabtu (16/4/22). Dirinya menegaskan, untuk mengawasi hal tersebut akan melakukan peninjauan langsung kepada dinas terkait pekan depan.

“Kita akan lihat dan pantau langsung kendaraan tersebut di dinas masing-masing. Karena kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dan kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus dipatuhi, jangan dilanggar,” tegasnya. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles