12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kepala BKD Deli Serdang, PNS Tidak Masuk 46 Hari Dalam Setahun Akan Dipecat

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun tanpa ada alasan akan langsung di pecat dengan tidak hormat. Bahkan, tidak hadir saja selama 5 hari dalam setahun, akan langsung diberikan surat teguran.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS.

“Peraturan Pemeŕintah itu memang tegas. Sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat, terlebih dahulu diberikan surat teguran 1,2 dan 3. Sejak tahun 2019 hingga 2020 sebanyak 50 PNS di lingkungan Pemkab Deli Serdang telah diberhentikan dengan horman dan diberhentikan dengan tidak hormat, dimana tahun 2019 sebanayak 32 orang tahun 2020 sebanyak 18 orang,” kata Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Deli Serdang, Yudi Hilmawan didampingi Sekretaris, M Yusuf kepada Mistar diruang kerjanya, Rabu (7/4/21).

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Usulkan 2.877 Formasi PPPK TA 2021

Dikatakan Yudi, dalam pasal 250, bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat, apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian menjadi anggota /atau pengurus partai politik. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gelar Focus Grup Discussion Dalam Angka 2021

Terkait PNS yang sakit, tambahnya, maka PNS yang bersangkutan dapat mengajukan cuti dan itu sudah ada peraturan sebelumnya.

Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Namun, PNS tetsebut juga harus menyertakan surat dokter tentang lamanya cuti.

Kata Yudi, cuti bagi PNS yang sakit bisa diberikan selama satu hari hingga 12 bulan, kemudian bisa ditambah 1 bulan dan 6 bulan. Jika katanya belum sembuh, maka tim kesehatan pemerintah dapat melakukan peneriksaan.

Jika hasil pemeriksaan memang tidak layak kembali bekerja,maka yang bersangkutan dapat dipensiunkan. Tapi jika masa kerja belum genap 20 tahun dan usia 50 tahun, maka PNS tersebut tidak mendapat hak pensiun.

“Jika yang bersangkutan belum berusia 50 tahun tapi masa kerjanya belum 20 tàhun, maka hak pensiunnya tidak dapat,”paparnya.(rinaldi/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles