Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana SH MH, menandatangani fakta integritas WBBM/WBK.(foto:DokumenHumas/Mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tanjung Balai dalam mendukung reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pencanangan dilaksanakan melalui apel bersama yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Bobon Robiana SH MH, di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, Rabu (28/1/2026).
Seluruh jajaran struktural, mulai dari para kepala seksi, kepala subbagian, hingga seluruh pegawai Kejari Tanjung Balai turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.
Pencanangan Zona Integritas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Sebagai simbol dimulainya pembangunan Zona Integritas, dilakukan penyematan selempang Duta Pelayanan dan selempang Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan.
Para Duta Pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja di lingkungan Kejari Tanjung Balai.
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan harus menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Bobon.
Sebagai penutup kegiatan, Kajari bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai menandatangani Pakta Integritas.
Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen dan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. (hm27)






















