12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 133 Perkara Senilai Rp2 Miliar Lebih

Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar lebih hasil penindakan 133 perkara, selama 4 bulan atau periode 20 Juli hingga 30 November 2022.

“Barang bukti ini hasil penindakan selama kurang lebih empat bulan. Ada perkara narkoba jenis sabu, ganja dan sejumlah barang bukti pidana umum yang diakumulasikan seluruhnya bernilai sekitar Rp2 miliar,” kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay saat pemusnahan di halaman Kejari Asahan, Selasa (6/12/22).

Ia merincikan, seluruh barang bukti tersebut sudah dalam keputusan hukum tetap terdiri dari 133 perkara, di antaranya 84 perkara narkotika, perjudian 4 perkara, penipuan penggelapan 2 perkara, pencurian 12 perkara, pembunuhan 3 perkara, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pekerja migran Indonesia 3 perkara, perkebunan 17 perkara dan pemerasan atau pengancaman 2 perkara.

Baca Juga:Polres Asahan Rebus Barang Bukti Sabu 1,5 Kg

“Ada barang bukti narkoba jenis sabu total 2.246,15 gram, hanja 122,2 gram, ekstasi 0,39 gram, alat hisab narkoba, telepon genggam 72 unit dan lain-lain,” kata Dedyng.

Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air lalu diblender dan dibuang ke dalam saluran WC, disaksikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat.

Selain barang bukti narkoba, ada sejumlah barang lain seperti parang yang dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang barang hasil kejahatan seperti tas, rice cooker, hingga dadu alat perjudian dimusnahkan juga dengan cara dibakar.(perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles