25.5 C
New York
Monday, June 24, 2024

Kedua Kalinya Kadis Kesehatan Dipanggil Kejaksaan Padangsidimpuan, Ada Apa?

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Hari ini, Senin (31/1/22) Kadis Kesehatan Kota Padangsidmpuan Sopian Subri kembali dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lion Kosong. Ia tiba pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Dr Razman Arif Nasution.

Pemanggilan kedua terhadap Kadis Kesehatan dan pengacara Razman Arif Nasution bersama tim, untuk memenuhi penyelidikan kedua atas kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Dana Covid-19 TA 2020 sebesar Rp600 juta yang tengah ditangani pihak kejaksaan.

Ketika ditemui media di depan kantor Kejaksaan Padangsidimpuan, Kadis Kesehatan Sopian Subri mengakui bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan kedua pihak kejaksaan. “Ini panggilan kedua (kasus dugaan korupsi BTT Dana Covid-19),” kata Sopian Subri.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Padangsidempuan, Pengacara Kadis Kesehatan Siap Bongkar Pemerasan Pejabat

Sementara itu, Razman Arif Nasution menyebutkan terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya yang dilontarkan beberapa waktu lalu, dia akan menyampaikan kepada pihak yang tepat. “Siapa yang memeras, akan saya sampaikan kepada orang yang tepat. Yang akan mengetahui itu adalah penegak hukum. Itu pun kalau dianggap oleh penegak hukum itu penting,” kata Razman.

Ungkapan tersebut menyahuti tanggapan LSM API yang menanyakan pernyataannya terkait pemerasan oleh penegak hukum. “Jangan bilang saya bicara koar-koar. Saya pasti punya data dan itu sudah saya klarifikasi dan kroscek. Dua-dua ini (Kadis dan Bendahara) sudah saya falidasi, kalau itu dibutuhkan penyidik saya kasih. Tapi apakah ini (pemerasan) masuk dalam rangkaian peristiwa kasus mereka itu, tunggu dulu,” sebutnya sembari menunjukkan print berita ungkapan seseorang di hadapan wartawan. (asrul/hm12)

Related Articles

Latest Articles