Kasus Pengadaan Baju Dinas DPRD Humbahas Menguap
kasus pengadaan baju dinas dprd humbahas menguap
Humbahas, MISTAR.ID – Kasus pengadaan baju dinas DPRD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2014-2015, hingga kini seperti menguap. Kasus yang melibatkan tiga orang yang sudah berstatus tersangka itu tidak jelas perkembangannya. Ditemui harian Mistar, senin (16/12/19) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, enggan membeberkan kasus perkembangan kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya Kepala Kejaksaan Humbahas, Iwan Ginting telah menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, belum lama ini.
Kesan menutupi, terlihat dari tanggapan Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Juanda Sitorus yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Juanda yang merangkap juga sebagai humas, mengatakan dirinya tidak bisa memberi keterangan karena belum mengetahui.
“Belum dilaporin pula aku sama Kajari terkait itu, nanti aku salah-salah apa yang dikonfirmasi terkait konfrensi pers itu,” kata Juand via telepon, Senin (16/12).
Juanda berjanji akan melakukan konfrensi pers, menunggu Kajari masuk.
” Nanti tunggu Kajari masuk aja kita konfrensi pers, karen belum ada komunikasi,” ujarnya mengakhiri percakapan.
Begitu juga dengan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Korupsi (Pidsus), Jendariahta Silaban. Saat dikonfirmasi via telepon, Jandariahta menyebut kasus itu tidak dapat dijelaskan, sebelum mendapat rekomendasi dari Kepala Kejaksaan.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri setempat, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan baju dinas DPRD tahun 2014-2015.
Kepala Kejaksaan, Iwan Ginting menyebut, ketiga tersangka itu adalah, RJEP (38), PS dari pihak rekanan dan JMP selaku pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya telah diberitakan, dalam kasus itu kejaksaan menemukan bahwa tidak sesuai spesifikasi kontrak. sehingga, menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 500 juta berdasarkan pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Terkait kasus dugaan korupsi itu, tersangka dituduh melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, PS dari ketiga tersangka, kini bukan lagi PNS di Sekretaris DPRD. PS, kini dibagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasan (UKPBJ), Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan. Sejak ditetapkan tersangka, PS susah untuk dikonfirmasi karena selalu tidak berada ditempat
Penulis : Effendi
Editor : Rika
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Taput Pimpin Appel Pagi dan Diskusi Penanganan Sampah