15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penanganan Covid Rp3,3 M di Dairi, Inspektorat Akui Belum Melakukan Audit

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi Budianta Pinem didampingi Irban Khusus Arjun Nainggolan mengakui tidak melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dari dana refocusing APBD anggaran tahun 2020 pada SPj OPD masing-masing pengguna dana BTT untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020.

Hal itu diakui Kepala Inspektorat Dairi Budianta Pinem terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana BTT untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020. Seperti uang lelah petugas jaga pos perbatasan pintu masuk Kabupaten Dairi pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menelan biaya sebesar Rp2,3 miliar di ruang kerjanya, Kamis (16/9/21).

Alasan mereka tidak melakukan audit dan pemeriksaan SPj penggunaan dana BTT untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020, Budianta Pinem menyebutkan karena sudah ada review anggaran penyusunan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dana BTT untuk dilaksanakan dan kesepakatan pelaksanaan penggunaan anggaran BTT pada Kelompok Kerja (Pokja) sesuai SK Bupati Dairi.

Baca Juga:Realisasi Dana Rp3,6 M Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Satpol PP Dairi Dipertanyakan

Selain review anggaran pada penyusunan RKAB di pokja yang melibatkan Inspektorat, alasan lain adalah pencairan dana BTT untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020 di masing-masing OPD pengelola, pihak inspektorat harus terlebih dahulu melakukan uji kelayakan laporan kegiatan. Setelah itu baru melakukan pencairan dana dari kas dana BTT dari Badan Keuangan Aset Derah (BKAD) Dairi. “Jadi untuk audit dan pemeriksaan kita lakukan hanya di administrasi,” sebutnya.

Selain itu, Budianta Pinem juga mengaku untuk melakukan audit dana BTT atau dana penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020 secara detail pada kegiatan, pihaknya beralasan belum bisa melakukan karena tidak ada instruksi dari Kementerian atau pemerintah pusat untuk melakukan pemeriksaan.

Ditanya apa langkah Inspektorat Dairi terkait adanya informasi dugaan penyimpangan pelaksanaan dana BTT atau dana penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2020 di Dairi, Budianta Pinem mengatakan akan melakukan uji kelayakan pelaksanaan kegiatan dalam kasus ini.

Sebelumnya realisasi dana sebesar Rp3,3 miliar untuk dana pembentukan pos pemeriksaan pintu masuk Kabupaten Dairi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tahun anggaran 2020 lalu yang dikelola Satpol PP Dairi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles