15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Kasus Covid-19 di Sumut Bertambah 416 Selama Lima Hari

Medan, MISTAR.ID

Selama lima hari, mulai dari tanggal 29 Januari hingga 2 Februari 2022, angka kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara bertambah 416 kasus baru.

Berdasarkan data milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (29/1/22), Sumut bertambah 54 kasus baru. Kemudian pada Minggu (30/1/22) bertambah 76 kasus. Pada Senin (31/1/22) bertambah 56 kasus, Selasa (1/2/22) bertambah 117 kasus, dan Rabu (2/2/22) bertambah 113 kasus. Sehingga total akumulasi kasus Covid-19 di Sumut 106.749 orang.

Sedangkan untuk kasus sembuh, dalam lima hari terakhir ini, Sumut hanya menambah 21 kasus baru. Di mana pada Sabtu (29/1/22) bertambah satu orang, Minggu (30/1/22) nol, Senin (31/1/22) delapan orang, Selasa (1/2/22) dua orang, dan Rabu (2/2/22) 10 orang. Sehingga total akumulasinya menjadi 103.262 orang.

Baca Juga:Kasus Covid Di Sumut 6.129, Sembuh 3.139

Namun begitu, untuk kasus kematian, dalam lima hari terakhir ini, Sumut tidak ada menambah satu pun kasus baru. Sehingga totalnya masih tetap bertahan di angka 2.900 orang. Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut, maka saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Sumut ada sebanyak 587 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, dalam upaya pengendalian Covid-19, pada 28 Januari 2022, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian Omicron.

“Salah satu isi surat edaran itu adalah meningkatkan pelaksanaan testing, melakukan skrining pada pasien yang datang dengan keluhan ISPA dan keluhan terkait Covid-19 di Faskes serta melakukan surveilans di pintu masuk negara secara resmi ataupun tidak resmi di perbatasan antar negara,” ungkapnya, Rabu (2/2/22).

Baca Juga:42 Kasus Covid-19 Bertambah di Sumut

Menurut dia, bila ada pasien Covid-19 dengan suspek Omicron, yang bisa dirawat di rumah sakit adalah pasien dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan pasien tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan pemeriksaan awal dan perawatan isolasi mandiri atau terpusat.

“Pasien terkonfirmasi dinyatakan selesai isolasi (sembuh) sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil pemeriksaan PCR negatif dua kali berturut-turut selang waktu lebih kurang 24 jam,” ucapnya.

“Kemudian pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan PCR negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih kurang 24 jam,” jelasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles