17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kapolres Batu Bara: Interval Pemberian Vaksin Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan

Batu Bara, MISTAR.ID

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus di sela-sela kegiatan monitoring mengungkapkan interval pemberian vaksin ketiga atau booster yang saat ini minimal 6 bulan dipercepat menjadi minimal 3 bulan.

“Kami  menyampaikan kepada masyarakat bahwa interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia usia di atas 60 tahun dan masyarakat umum dipercepat menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” ujar Kompol Hendri di Kantor Pos Indrapura, Sabtu (26/2/22).

Kompol Hendri menyebut dasar percepatan pemberian vaksin lanjutan tersebut berdasarkan Surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No. SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga:Penyuntikan Vaksin Booster untuk Umum Kini Bisa Dilakukan 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Karena itu Kompol Hendri menyebutkan Kapolres Batu Bara telah mengerahkan seluruh personel Polres dan Polsek bekerja sama dengan tim vaksinator untuk membantu dan melayani masyarakat dalam vaksinasi secara humanis.

“Sehingga semua masyarakat sebagai penerima bantuan tidak menemukan kendala karena alasan belum lengkap vaksinnya dan percepatan vaksinasi ini juga termasuk vaksin booster yang target pencapaiannya juga kami kejar,” tandas Hendri. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles