13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kangkangi LAHP Ombudsman, Ranto: DPRD Sumut Akan Sia-sia Kirimkan Penetapan 7 Nama KPID

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum 8 calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani yakin Gubernur Sumut (gubsu) Edy Rahmayadi menolak surat penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut yang kabarnya sudah disetujui dan diteken lima pimpinan DPRD Sumut.

Ranto mengatakan, gubernur memiliki kewenangan menolak dan mengembalikan surat penetapan nama-nama terpilih dari DPRD jika mengacu pada Pasal 26 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dalam Pasal 26 PKPI No 01/2014 pada ayat 1 jelas disebutkan DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan keputusan gubernur. Di ayat 2, hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD provinsi kepada gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan. Di ayat 3 keputusan gubernur diterbitkan setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD provinsi kepada gubernur. Di Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ini lah semua akar masalah kisruh seleksi KPID,” ungkapnya, Jumat (29/4/22).

Baca Juga:Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

Ranto menyebutkan Pasal 26 Peraturan KPI ibarat portal besi yang mustahil diterabas jika pimpinan DPRD nekad mengirimkan surat penetapan ke gubernur dengan mengangkangi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Tiga ayat di Pasal 26 itu semuanya akan menghamparkan banyaknya maladministrasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KPID Sumut pada 21 dan 22 Januari 2022 lalu. Ini belum termasuk catatan maladministrasi terhadap surat Sekda Provsu kepada Ketua KPID Sumut 2016-2019 yang diklaim sebagai SK perpanjangan oleh dua calon petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang. Maka kelihatanlah rusaknya barang itu,” katanya.

Ranto yakin pertimbangan Biro Hukum Pemprov terhadap gubernur akan mengarah pada dikembalikannya surat penetapan itu ke DPRD Sumut.

“Ada yang diistilahkan diskresi dalam kewenangan jabatan. Pak gubernur pasti menggunakan diskresinya dengan menolak surat penetapan tersebut. Dalam UU Pemda posisi gubernur dan DPRD itu kan sama-sama pemerintah daerah, tak ada model tekan-menekan sebagaimana DPR dan Presiden di pusat,” katanya.

Baca Juga:Kisruh Calon KPID, Ketua DPRD Sumut Akan Panggil Ulang Komisi A

Dia yakin gubernur tak akan mau melantik orang-orang yang bermasalah. Bermasalah karena maladministrasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta bermasalah karena SK perpanjangan dua calon petahana cacat hukum.

“Gubernur kan juga ditembuskan LAHP dan surat monitoring oleh Kepala Ombudsman. Ada juga tembusan ke Mendagri dan Menkopolhukam. Terlalu berisiko saya pikir gubernur untuk menerima surat penetapan dari DPRD begitu saja. Toh gubernur tak punya kepentingan apapun di sini. Di satu sisi secara jabatan beliau kan harus mempertimbangkan Ombudsman sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.

Menurut Ranto, DPRD Sumut akan sia-sia mengirimkan surat penetapan tujuh nama komisioner karena akan terbentur aturan dan pertimbangan yang mengikat gubernur untuk mencermati seluruh hasil pemeriksaan dalam LAHP Ombudsman dan tindakan korektif yang harus dilakukan.

“Saya yakin gubernur akan taat asas melihat masalah ini. Pasti beliau minta semuanya clear and clean dulu, baru melakukan finalisasi. LAHP itu lembaran negara yang dihasilkan kelembagaan yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi kekeliruan administrasi dalam pemerintahan. Itu pada prinsipnya berimplikasi pada laporan kinerja Pemprov Sumut, WTP, anggaran zona bebas korupsi, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles