15.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

JPU Kejaksaan Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (8/8/23).

Menanggapi tuntutan JPU, pengacara salah satu terdakwa berinisial SS, Andri Hasibuan menganggap tuntutan terhadap empat terdakwa terkesan dipaksakan.

Terutama kepada terdakwa berinisial SS yang ditangkap karena statusnya mantan narapidana kasus narkoba.

”Dalam persidangan diakui klien saya, bahwa dia sebagai mantan napi kasus narkoba. Sejak keluar dari penjara, dia sudah taubat. Jadi jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” ujar Andri, Kamis (24/8/23).

Baca juga: Digrebek Polisi Gara-gara Sabu, Pria Ini Sembunyi di Dapur

Andre juga menjelaskan bahwa adanya fakta di persidangan yang menyebutkan penangkapan SS ini tidak disertai dengan bukti yang kuat.

“Hanya dikuatkan dengan kesaksian dari terdakwa pelaku utama, SSN (berkas terpisah). Sedangkan kesaksian dua terdakwa lainnya, yakni AH dan HS (juga berkas terpisah) sama sekali tidak mengenal SS,” lanjutnya.

Bahkan, diakui Andri, AH dan HS secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka yang ada di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut. Dimana, AH dan HS menjelaskan bahwa BAP tersebut bukanlah keterangan mereka sebenarnya.

“Melainkan copy paste dari keterangan terdakwa SSN,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles