11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Hindari Kena Tilang, Penuhi 8 Syarat Berikut

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara melalui Sat Lantas telah menerapkan tilang manual sejak 3 Januari 2014 bertepatan dengan berakhirnya Operasi Lilin Toba.

“Sudah banyak pengendara yang kena tilang karena tidak mematuhi aturan berlalu lintas di antaranya harus memenuhi 8 syarat berkendara,” ungkap Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Lantas, AKP Hotlan W Siahaan.

Dijelaskan Hotlan, pelanggaran yang berujung tilang didominasi pelajar dan anak-anak muda.

Baca juga:Polisi Tilang Pengendara yang Parkir Sembarangan di Jalan Sutomo Siantar

Untuk itu pihaknya terus menggiatkan kegiatan Police Goes To School dalam rangka pendidikan masyarakat (dikmas) melalui  sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas.

“Hari ini kita menggelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Lima Puluh yang dilaksanakan Kanit Kamsel, Aiptu RH Pasaribu dan personel Sat Lantas Polres Batu Bara,” ujarnya, pada Rabu (17/1/24).

Dikatakan, pihaknya selalu menekankan agar siswa-siswi memperhatikan 8 hal demi terhindar dari tilang.

Baca juga:Dishub Langkat Tilang 61 Unit Kendaraan ODOL

Kedelapannya adalah pengenalan rambu lalu lintas, menyeberang di zebra cross, berjalan di sebelah kiri dan di atas trotoar.

Selanjutnya berhenti ketika lampu merah, tidak kebut-kebutan saat mengendarai kendaraan bermotor, tak menggunakan knalpot brong dan memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami ingatkan seluruh pengendara dan pengguna jalan, khususnya pengendara maupun pembonceng sepeda motor agar menghindari pelanggaran kasat mata yakni memakai helm SNI dan knalpot standar. Ini demi keselamatan pengendara sendiri,” tukas Hotlan. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles