10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hari Jumat, Sengketa Pilkada Labuhanbatu Diputus

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Tahun 2020. Sidang yang dijadwalkan pada, Jumat (30/7/21), ini beragendakan pembacaan putusan akhir atas perkara nomor: 141/PHP.BUP/XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, mereka sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pengucapan putusan/ketetapan MK ini pada, Jumat (29/7/21) pukul 13.30 WIB.

“Dua orang anggota KPU ke Jakarta untuk mengikuti sidang secara daring yakni M Rifai Harahap dan M Syafril,” kata Wahyudi yang dikonfirmasi, Kamis (28/7/21).

Sebelum pengucapan putusan ini, KPU Labuhanbatu telah menyampaikan laporannya secara langsung ke hakim MK dalam persidangan yang dipimpin hakim MK Enny Nurbaeningsih pada, Kamis (22/7/21) pekan lalu.

Baca Juga:KPUD Labuhanbatu Laporkan Hasil PSU 2 TPS ke MK

Dalam laporannya itu, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada 19 Juni lalu, berjalan baik dan lancar tanpa ada keberatan dari saksi pasangan calon dan pengawas TPS. Di TPS 007 C Hasil ditandatangani oleh seluruh saksi pasangan calon yang hadir.

Begitu juga di TPS 009, C Hasil dan berita acara juga ditandatangani oleh saksi dan pengawas TPS. Di TPS 009 ada catatan kejadian khusus dimana pada pukul 09.00 WIB, hadir satu orang ke TPS dengan membawa formulir C Pemberitahuan KWK beserta KTP-el dan Kartu Keluarga atas nama Sumitro Dongoran.

Namun setelah diperiksa, ternyata KTP yang bersangkutan diterbitkan oleh Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Karena itu, KPPS tidak memberikan yang bersangkutan surat suara.

Lalu, sekira pukul 11.50 WIB, datang ke TPS seseorang dengan membawa C Pemberitahuan dan KTP-el atasnama Fadli Suhendra. Namun, setelah diperiksa terdapat perbedaan elemen data antara di KTP dengan di DPT sehingga KPPS menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk memilih.

Baca Juga:PSU Usai, KPU Labuhanbatu Lapor ke MK Jumat

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Labuhanbatu juga diberi kesempatan menyampaikan laporan hasil pengawasan. Dalam laporannya, Bawaslu menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan diawasi oleh pengawas TPS dan jajaran Panwas Kecamatan dan Bawaslu Labuhanbatu, dengan disupervisi oleh Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI.

Ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu selama proses ini. Pertama, laporan atasnama Yulianti dan Armansyah Siregar. Laporan Yulianti tidak dapat diterima lantaran pelapor tidak punya cukup bukti menguatkan laporan dugaan money politik yang dilapornya. Sementara, laporan Armansyah dihentikan Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu adalah yang terpanjang. Pasca pemungutan suara 9 Desember lalu, pasangan nomor urut 2 Erik Strada Ritonga-Ellya Rosa Siregar mengajukan gugatan ke MK. MK lalu memutuskan dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 9 TPS.

Dari 9 TPS yang menggelar PSU, Erik-Ellya yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PDI-P, dan PKB ini berhasil menang di 8 TPS. Pasangan Andi-Faizal, yang diusung Golkar hanya menang di 1 TPS.

Baca Juga:PSU di Labuhanbatu Aman dan Kondusif

Hasil rekapitulasi pasca PSU kemudian digugat oleh Andi-Faizal. MK lewat putusan sela memerintahkan KPU untuk kembali melaksanakan PSU di 2 TPS.

Hasil PSU 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, pada 19 Juni lalu direkapitulasi. Dalam rekapitulasi ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar diketahui berhasil mengungguli lawannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

Dengan rincian pasangan nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap dengan perolehan suara 19.552, nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar dengan perolehan suara 88.381, nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar dengan perolehan suara 88.298, nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais dengan perolehan suara 28.349 dan nomor urut 5 dengan perolehan suara 12.734.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles