Dalam salah satu skenario, Polres Samosir menghadapi masyarakat yang tidak terdaftar mencoba memaksa masuk ke TPS untuk mencoblos surat suara, dimana masyarakat tersebut tidak memiliki surat undangan, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak dapat menunjukkan e-KTP.
Namun, dengan penanganan yang tepat, personel Polres Samosir berhasil mengatasi situasi tersebut tanpa konflik dengan menghadirkan KPPS untuk menjelaskan aturan pencoblosan.
Skenario lainnya mencakup perampokan kotak suara saat pengangkutan hasil rekapitulasi suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Ikuti Supervisi dan Penyuluhan UU Pemilu secara Virtual
Di tengah jalan tiba-tiba terlihat dua orang menyetop kendaraan yang membawa kotak suara dan tidak disangka dua orang tersebut langsung merampok/merampas kotak suara dan langsung pergi.
Selanjutnya Personel Polri menghubungi Petugas Patroli untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan pengejaran yang selanjutnya bersama Unit Reaksi Cepat, Pelaku Perampokan dapat ditangkap yang selanjutnya kotak suara dibawa ke PPK.
Selanjutnya, dalam tahap rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, muncul penolakan dari saksi pasangan calon no urut 10 yang menganggap terjadi penggelembungan hasil suara.