16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Gugatan Rapidin-Juang Ditolak MK, Vandiko-Martua Sah Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Dengan begitu, pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih hasil Pilkada 2020.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata majelis hakim membacakan putusannya, Kamis (18/3/21) siang.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan serta permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: “Kick Off” Refvitalisasi Toilet Destinasi Wisata, Plh Bupati Samosir: Pembangunan Toilet di Desa Sarimarrihit Asal Jadi

Anggota KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus yang mengikuti persidangan mengatakan mereka akan segera menindaklanjuti putusan MK ini.

“Rencana penetapan (hasil rekapitulasi),” kata Barus saat dihubungi.

Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua.

Baca Juga: Dampak Pilkada Samosir, Satu Anggota DPRD Kader PDI Perjuangan Dipecat

Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan berjuluk Rapidin-Juang memperoleh 30.238 suara (38,45 persen). Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen). (iskandar/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles