18.5 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Edy Rahmayadi Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengizinkan seluruh kabupaten dan kota di Sumut untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintahan pusat menetapkan bahwa seluruh wilayah di Sumut terbebas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penerapan PTM terbatas juga sudah bisa diberlakukan di Kota Medan. Edy menekankan kepada seluruh kepala daerah agar mempersiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan di sekolah.

“Level 3 sudah boleh, apalagi level 2,” kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (7/10/21).

Baca juga:Jelang PTM, Sopir Angkutan di Medan Mulai Divaksin

Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/43/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tertanggal 4 Oktober 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ingub tersebut ditujukkan kepada seluruh bupati maupun wali kota yang ada di Sumut dan berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Pada Diktum Ketiga dijelaskan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.

Baca juga:Bupati Toba Tinjau Pelaksanaan PTM Terbatas SMA/SMK

Bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimla 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan pada Diktum Keempat, bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) lebih ketat.

Untuk wilayah di Zona Oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles