23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ditemui Wali Kota Siantar, Gubernur Edy Sebut Bahas Peningkatan Kasus Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (12/7/21) di Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan. Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Siantar terpilih hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani juga telah menemui Gubernur Edy pada Kamis (8/7/21). Ini erat kaitannya dengan polemik pelantikan Susanti yang masih bergulir sekarang.

Namun, usai bertemu Hefriansyah, Gubernur Edy menyebut itu pertemuan biasa. Ada pun yang jadi bahasan adalah soal penanganan Covid-19-19 di Kota Siantar. Menurutnya, hal itu lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 di kota itu.

“Cuma nanya situasi, karena di sana meningkat Covid-19. Sehingga langkah-langkah apa untuk penanggulangan Covid-19 itu,” kata Edy. Dia mengaku tidak ada pembahasan menyangkut pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020, dalam pertemuan itu.

Baca juga: Mendagri Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Ngaku Belum Terima Surat dari Mendagri Maupun Gubernur

Menurut mantan Pangkostrad itu, soal pelantikan Wakil Wali Kota Siantar terpilih, Susanti Dewayani tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tunggu dulu sampai ada SK dari Kemendagri, baru bisa dilantik itu,” sebutnya.

Sebetulnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Namun, sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatannya.

Karena ada masa jabatan yang dipersingkat, diperlukan keputusan pemberhentian terhadap Hefriansyah-Togar Sitorus oleh paripurna DPRD Siantar. Namun paripurna ini belum dilaksanakan sampai saat ini. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles