23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diklaim Tanah Milik Warga, Rehab Pustu Desa Silalahi III Batal

Sidikalang, MISTAR ID

Pelaksanaan proyek rehab puskesmas pembantu (Pustu) Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi T.A 2021, batal dikerjakan. Diduga batalnya karena seorang warga mengklaim bahwa Pustu tersebut adalah lahan miliknya.

Batalnya pelaksanaan kegiatan proyek rehab pustu milik Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Dairi itu dibenarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut yaitu Alfred Ndururu di ruang kerjanya, Rabu (12/1/22)

Alfred menerangkan , batalnya pelaksanaan proyek rehab pustu desa silalahi III itu, dikarenakan ada seorang oknum warga desa itu komplain dan mengkalim lahan yang sudah ada bangunan pustu itu miliknya. Untuk menghindari bentrok, pelaksanaan proyek rehab itu dibatalkan.

Baca juga:Warga Resah, Sampah Menumpuk di Lingkungan Perumnas Simbara Permai Sidikalang

“Walau legilitas lahan dan bangunan pustu itu milik Pemerintah Kabupaten Dairi dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat di asset .tetapi kita batalkan melanjutkan pelaksanaan proyek rehab pustu tersebut,” kata Alfred Ndruru

Alfred Ndruru menunjukkan bukti sertifikat dari BPN RI dengan sertifikat dan atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Dairi berkedudukan di Sidikalang, dengan hak pakai no 2 dan daftar isian 307 nomor 3982/2020 dan daftar isian 208 nomor 1664/2020 yang pembukuannya tertanggal 12-10-2020.

Pemerintah Dairi saat ini mengerjakan 52 paket proyek rehab pustu dan poskesdes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dan 20 proyek sudah selesai dikerjakan pihak ketiga. Tetapi proyek itu belum dibayarkan kepada pihak ketiga dan menjadi utang jangka pendek Pemerintah Kabupaten Dairi dan akan dibayarkan di T.A 2022.

Diakuinya , 52 paket proyek rehab itu, semuanya dikerjakan pihak ketiga dengan sistem proyek penunjukan langsung(PL) yang pagu dananya minimal Rp 105 Juta sampai Rp 185 Juta. Terkait belum dibayarnya jasa pengerjaan proyek rehab itu sebanyak 20 paket kepada pihak ketiga, ia mengakui ada kekurangan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran ditambah keterlambatan pengentrian ke kas Daerah.

Menyikapi gagalnya pelaksanaan proyek rehab pustu Desa Silalahi tersebut, Seketaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon menyesalkan tindakan penghentian.

Baca juga:Jabatan Sekda dan 5 Pimpinan OPD Kabupaten Dairi Kosong

“Masa pemerintah kabupaten Dairi kalah total terhadap warganya dengan alasan klaim sehingga pembangunan bisa batal, sementara legilitas hak pakai atas lahan itu sudah dimiliki Pemkab Dairi, dibuktikan seperti sertifikat hak pakai. Jadi Pemkab Dairi dalam persoalan ini terhadap seorang warganya kesannya tidak paham undang-undang dan kesan lamban, itu namanya bodoh,” kata Robinson Simbolon.

Informasi dihimpun mistar.id, selain 52 paket proyek PL Dinas Kesehatan Dairi, ada 5 paket proyek pembangunan sejumlah Puskesmas di Dairi sumber dananya dari dana alokasi khusus DAK T.A 2021, dan pengerjaannya sebahagian masih berlangsung sekarang .(manru/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles