17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Diduga Abaikan SOP, BPI Minta Dinas Bina Marga Provsu Tindak Kontraktor PT RA

Batu Bara, MISTAR.ID

Dinas Bina Marga Provsu diminta menindak Kontraktor PT RA yang mengerjakan proyek Jembatan Sei Titi Satu Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara karena diduga tidak menerapkan Standart Operational Procedur (SOP) pada pekerjaannya.

Dugaan tidak menerapkan SOP diungkapkan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batu Bara, Sultan Aminuddin melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/12/20).

Dikatakan pria yang akrab disapa Ucok Kodam itu, dugaan tersebut dikuatkan dengan peristiwa tiga remaja bersama sepeda motornya terjun bebas saat melintas di proyek jembatan Sei Titi Satu.

Peristiwa itu terjadi Jumat (25/12/20), tiga remaja pengendara sepeda motor warga Desa Durian Kecamatan Medang Deras terjatuh atau terjun bebas ke dalam sungai. Akibatnya ketiga remaja malang tersebut mengalami luka ringan dan sepeda motornya rusak karena tenggelam di dalam sungai.

Baca Juga: Pekerjaan Normalisasi Sungai di Sumber Rejo Batu Bara Tanpa Plang Proyek

Disebutkan Ucok Kodam, peristiwa itu diduga terjadi karena kontraktor (rekanan) proyek tidak membuat banner pemberitahuan dan garis line di sekitar proyek, sehingga keamanan pengguna jalan di sekitar proyek sangat minim.

“Ditambah lagi, proyek yang sudah 150 hari dikerjakan ini tidak menyiapkan jalur alternatif  ang layak untuk dilalui,” ujar Ucok.

Salah seorang remaja yang terjun bebas ke sungai di lokasi proyek ini mengatakan, kalau jembatan alternartifnya sangat susah dilalui karena berlobang-lobang.

“Jembatannya susah dilalui dan berlobang, makanya aku kehilangan kendali dan jatuh ke bawah,” ucapnya kesal.

Baca Juga: Kejari Bidik Proyek Pengadaan Komputer di Disdik Siantar

Selain diduga tidak memenuhi SOP, menurut Ucok Kodam, proyek yang menyedot anggaran sebesar Rp5.284.430.300 ini juga diduga berbau markup yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan investigasinya di lapangan, Ucok Kodam melihat berbagai indikasi kecurangan dan penyimpangan yang terjadi pada proyek yang dikerjakan PT RA.

“Hari Rabu kemarin kami turun untuk investigasi pada proyek itu. BPI melihat adanya kejanggalan pada diafragma, penggunaan triplek yang seharusnya ketebalan 12 mm namun dipasang triplek ketebalan 9 mm itupun bahan bekas dan banyak yang lainnya,” bebernya.

Baca Juga: Pasca Pilkada, KPPU Warning Kepala Daerah Jangan Bagi-bagi Proyek ke Tim Pemenang

BPI juga menemukan  abutment (penahan bahu jalan jembatan) telah mengalami retak vertikal dan terlihat jelas dengan adanya tambalan atau sisipan di titik yang retak. Bahkan Abutment juga belum rampung padahal sudah dipenghujung tahun 2020.

”Kami juga melihat abutment penahan bahu jalan jembatan telah mengalami retak vertikal dan adanya tambalan pada titik yang retak padahal fungsi abudment sangat vital untuk menahan beban jembatan, itu sangat membahayakan kelak bagi pengguna jalan,” tandas Ucok Kodam.

Terkait temuan pihaknya, Ketua BPI KNPA Batu Bara itu mengatakan akan melakukan pengusutan hingga tuntas atas kerugian negara yang dilakukan kontraktor PT RA.

“Kita sudah ambil sample adukan semen dan pasir pada tembok penahan tanah yang diduga kualitas adukannya tidak sesuai,” jelasnya membuktikan keseriusan BPI.(ebson/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles