27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Wardiksu Dampingi Siswa SDN 105346 Aras Kabu Korban Penganiayaan Lapor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Utara (Wardiksu) menilai tindakan oknum guru di SD Negeri 105346 Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, sangat tidak terpuji.

Perbuatan ERM dinilai tidak etis. Seorang guru seharusnya mengayomi para siswa tanpa mengedepankan emosi.

Hal ini dikatakan Ketua Forum Wardiksu, Vera Sinaga menanggapi penganiayaan terhadap SA (9), siswa kelas IV SDN 105346 Aras Kabu oleh salah seorang guru di sekolahnya.

“Pendidik yang terdidik harusnya memberi pembinaan yang baik bukan malah menindak dengan kekerasan,” ujarnya, Jumat (10/5/24).

Lanjut Vera, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baru saja meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam satuan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Oknum Guru SDN 105346 Aras Kabu Bantah Lakukan Penganiayaan, Tuding Ortu Siswa Cemarkan Nama Baiknya

Peraturan ini dikeluarkan karena makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

“Aksi koboi yang dilakukan oknum guru ERM dinilai telah melanggar Permendikbud No 46 Tahun 2023. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tambah Vera.

Karenanya, Ketua Wardiksu mendesak kepolisian agar secepatnya menindaklanjuti kasus ini apalagi korban diduga hingga linglung trauma berat dan takut masuk sekolah.

“Orang tua korban tidak perlu takut. Kasus ini harus dilaporkan ke polisi sehingga menimbulkan efek jera,” bilang wanita berkacamata tersebut.

Vera melanjutkan, siswa yang melakukan perundungan terhadap korban juga harus diberikan sanksi demikian pula dengan pelaku kekerasan, demikian juga oknum guru ERM, harus ditindak dan diproses secara hukum.

“Bila perlu dicopot dari jabatannya. Forum Wardiksu siap mendampingi orang tua siswa yang menjadi korban perundungan dan kekerasan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diberitakan, SA mengalami trauma berat dan nyaris linglung usai dianiaya oleh salah seorang guru di sekolahnya SD Negeri 105346 Aras Kabu. Kejadiannya, Sabtu (4/5/24) lalu. Ketika itu SA terjatuh usai terpeleset di ruang kelas tempatnya belajar.

Baca juga: Ortu Siswa Korban Penganiayaan Desak Oknum Guru Pelaku Dimutasi

Kemudian temannya Aa dan Za menarik – narik celana SA diduga akan ditelanjangi. Sehingga SA tidak terima. Iapun kemudian berdiri lalu memukul Aa. Ternyata Aa menaruh dendam atas kejadian tersebut. Iapun lantas menunggu SA di belakang gedung sekolah saat jam istirahat.

Begitu bertemu dengan SA, perkelahian pun tidak terelakkan. Akhirnya hal tersebut terendus ke pihak sekolah. SA, Aa dan beberapa murid lainnya dikumpulkan di salah satu ruangan di sekolah tersebut oleh guru.

Salah seorang guru berinisial ERM yang juga orang tua dari Aa, disebut sempat menampar wajah SA hingga pelajar itu mengalami memar luka lebam. Oleh orang tuanya, SA kemudian dibawa berobat ke Klinik Pratama Hasana Husada. (sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles