25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Soal HGU Penara, PTPN1 Regional 1 Sesalkan Penolakan PK oleh MA

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu.

Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima Rp 2 Miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka.

AS sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta tersebut tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Deli Serdang.

Baca juga : Warga Protes Dilarang Melintas di Kebun TGP PTPN1 Regional 1

Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti/surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara.

“Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan Afdeling Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah,” ucap karyawan lainnya.

Secara fisik saja, sambung mereka, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir Bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa saat ini sudah mencapai belasan triliun rupiah. Belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles