16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Soal HGU Penara, PTPN1 Regional 1 Sesalkan Penolakan PK oleh MA

Disebutkan mereka, hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki/menguasai lahan Afdeling Penara. Sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

“Surat/Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 sebanyak 232 lembar,” tambah para karyawan.

Sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data dengan terdakwa Murachman di PN Lubuk Pakam menuding peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang.

Baca juga : Penggugat HGU 62 Kebun Penara PTPN1 Akui KTP dan KK Dipalsukan

Warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti/dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan.

Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan imbalan uang dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp1,5 Miliar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan. Hingga akhirnya sebagian warga membongkar sendiri aib di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No 62 Afdeling Penara seluas 533 hektar.

Diketahui, lahan Afdeling Penara Kebun TGP sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan Afdeling Penara.

Related Articles

Latest Articles