32.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

Soal HGU Penara, PTPN1 Regional 1 Sesalkan Penolakan PK oleh MA

Deli Serdang, MISTAR.ID

Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) terhadap areal HGU 62 Afdeling Penara Kebun TGP kembali ditolak Mahkamah Agung (MA).

Padahal sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 Afdeling Penara terbukti menggunakan surat/ bukti palsu. Sehingga Murachman dihukum 2 tahun penjara.

Namun di gugatan perdata Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh mafia tanah.

Baca juga : APH Diminta Tegas Terhadap Mafia Tanah, Aset Negara Harus Dipertahankan

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2 (sekarang PTPN1 Regional 1). Kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Asset PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja menanggapi putusan terbaru dari Mahkamah Agung, Senin (29/7/24).

Sejumlah karyawan PTPN1 Regional 1 menilai putusan Mahkamah Agung tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara.

“Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No 62 Afdeling Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara,” ujar Muji, seorang karyawan.

Related Articles

Latest Articles