Deli Serdang I MISTAR.ID
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) daerah itu, Wiriya Alrahman diwakili Pj Sekda Deli Serdang, Dr. Citra Effendi Capah optimis jika redistribusi tanah yang dilaksanakan akan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Citra Effendi Capah yang juga Wakil Ketua GTRA Kabupaten Deli Serdang ketika memimpin Sidang GTRA tahap 1 tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (5/11/2024).
“Reformasi agraria merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemerataan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah,” kata Capah.
Baca juga:Senator Sumut Terpilih Ingatkan GTRA Bekerja Sesuai UU Pokok Agraria
Dikatakannya, tanah bagian meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi. Sebab memiliki peran vital sebagai landasan bagi terciptanya kemandirian ekonomi dan pengembangan usaha. Melalui redistribusi tanah obyek landreform, diharapkan bisa memberi kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat. Serta membuka akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
“Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan tanah secara produktif. Baik untuk pertanian, peternakan, maupun usaha ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya,” papar Capah.
Ia juga menyadari, pelaksanaan program redistribusi tanah bukan hal mudah dan banyak menghadapi berbagai tantangan, baik teknis maupun administratif.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bekerja sama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Kolaborasi dari seluruh jajaran, baik tingkat pemerintah maupun masyarakat sangat penting untuk mengatasi setiap kendala yang ada, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan efektif,” tuturnya.
Baca juga;Menteri ATR/BPN: GTRA Summit Wadah Percepatan Reforma Agraria
Melalui sidang Tim GTRA dengan agenda utama menetapkan subjek penerima dan objek tanah yang akan diredistribusi tersebut, diharapkan keputusan yang diambil akan menjadi landasan untuk meninjau kembali berbagai aspek dalam redistribusi tanah. Mulai dari identifikasi lahan hingga persiapan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan. Penetapan tersebut memerlukan ketelitian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
“Saya berharap, kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan tepat sasaran, sehingga tanah yang didistribusikan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak. Mari jadikan kegiatan ini untuk memperkuat semangat kita dalam mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang,” harap Pj Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang yang juga Ketua Harian Tim GTRA, Abdul Rahim Lubis mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.
Dipaparkan Abdul Rahim Lubis, ada 500 bidang dari 1.100 bidang tanah menjadi target di tahun 2024 yang disidang. Dengan wilayah mencakup 16 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (delapan desa), Namorambe (satu desa ) dan Sunggal ( satu desa).rinci
Sidang tersebut turut dihadiri para pejabat pemkab terkait, perwakilan Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang, lima camat dan 16 kepala desa.(rinaldi/hm17)