13.6 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Oknum ASN dan Non ASN Pemkab Deli Serdang Diduga Berkampanye

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum pegawai honorer (Non ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Oknum ASN berinisial YES dan Non ASN berinisial TH yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) itu diduga turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang.

Pasutri tersebut diduga berkampanye di media sosial (medsos)-nya masing-masing, yakni di akun facebook dan status story whatsapp.

“Kan seharusnya ASN maupun pegawai honorer itu netral dalam pilkada. Ini malah ikut mengkampanyekan salah satu paslon. Kita minta pihak terkait agar mengambil tindakan tegas kepada ASN dan pegawai honorer yang merupakan pasangan suami istri itu,” kata Rudi, salah seorang warga Lubuk Pakam, pada Minggu (13/10/24).

Baca juga: Pj. Bupati Tapteng Ingatkan ASN Hingga Kepling Tidak Terlibat Kampanye

Dugaan kampanye tersebut mulai mendapat sorotan, berawal dari adanya tangkapan layar di status facebook dan whatsapp-nya, yang kemudian menyebar di berbagai group whatsapp dan lainnya. Namun belakangan, status di akun WhatsApp TH sudah berganti.

Dijelaskan Rudi, TH sebelumnya pernah bertugas di Satpol PP Deli Serdang. Kemudian ia berpindah menjadi ajudan M. Ali Yusuf Siregar yang saat itu Wakil Bupati Deliserdang. Yusuf Siregar kemudian menjadi bupati, setelah Bupati H Ashari Tambunan mengundurkan diri karena maju sebagai caleg DPR-RI.

Atas temuan tersebut, Pengamat Politik dan Hukum, Harizal mengatakan bahwa dalam aturan dasarnya, ASN maupun pegawai Non-ASN dilarang terlibat politik praktis. Karena memang ASN dan Non ASN adalah aparat yang digaji negara,baik APBN maupun APBD hingga dana desa.

“Itu sebabnya, ASN dan non ASN tidak boleh ikut terlibat dukung mendukung di pemilu atau pilkada,” ungkap Harizal.

Baca juga: Plt Bupati Simalungun: ASN Sengaja Ikut Kampanye Bakal Terima Konsekuensi

“Dari yang kita pahami, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik, tetapi paling marak sekarang adalah di media sosial. Sebagaimana Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk ‘like’ saja tidak dibenarkan. Apalagi sampai mengunggah status dengan arah ke paslon tertentu,” jelasnya lebih lanjut.

Related Articles

Latest Articles