Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) belum menerima laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumut 2024.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan sejauh ini belum menerima laporan tersebut.
“Kalau dalam bentuk laporan, sejauh ini belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh mistar melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/24).
Sementara soal di kabupaten kota, lanjutnya, belum melakukan pengecekan apakah sudah ada laporan masuk atau belum.
Baca juga:ASN Tak Netral di Pemilu dan Paling Rawan Berada di 10 Pronvisi, Berikut Daftarnya
“Info yang saya dapat di beberapa Focus Group Discussion (FGD) yang kita lakukan dan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan Kabupaten Kota itu belum ada yang menerima laporan mengenai ASN (tidak netral),” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bawaslu Sumut gencar melakukan upaya pencegahan dengan merangkul dan membuka ruang-ruang pengawasan partisipatif dalam rangka memastikan tidak adanya keterlibatan ASN.
Saut juga mengatakan jika, Bawaslu Sumut dalam hal ini jika menemukan ASN yang tidak netral akan membuat laporan dan mengirimkan ke Komisi ASN.
“Kalau dari sisi mekanismenya, Bawaslu itu hanya memproses, melengkapi, dan menyusun laporannya. Nanti kita geser ke Komisi ASN dan yang menjadi pemutus sanksi ataupun lainnya ada pada Komisi ASN,” pungkasnya. (berry/hm17)