19.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Masyarakat Adat Pasang Spanduk di Kebun PT SRA Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Perjuangan masyarakat adat Desa Sungai Buaya dan Desa Batu Masagi Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selama 10 tahun berusaha mendapatkan kembali lahan adat mereka seluas 70 hektar dari PT SRA mulai menampakan hasil.

“Perjuangan dan pengorbanan yang telah kami lakukan selama ini tidak mengkhianati hasil. Setelah sekian lama menunggu dengan mengorbankan darah, air mata dan materi akhirnya mulai menampakan titik terang,” ujar Ketua masyarakat dari dua desa, Welman Damanik, Jumat (19/7/24).

Baca juga : Diduga Lahan 300 Hektar Diserobot Perusahaan Kebun, Masyrakat Datangi Polres Asahan

Disebutkannya, perjuangan mereka dimulai sejak tahun 2014 melalui Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN SRH. Kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Nomor Perkara 608/Pdt/2022/PT MDN hingga kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta Nomor Perkara 239 k/Pdt 2023.

“Saat ini sudah sampai pada tahapan permohonan eksekusi lahan,” tambah Welman Damanik.

Ia pun berharap kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan sengketa tanah mereka dengan perkebunan PT SRA.

Baca juga : Sambut Presiden Baru, Masyarakat Adat Guatemala Gelar Upacara Suku Maya

“Kami masyarakat adat agar diberikan legalitas tanah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI,” jelas Welman Damanik.

Selanjutnya, Welman Damanik dan kawan-kawan dari dua desa tersebut yang berbatasan dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang mendirikan spanduk di lahan Juma Bolak dan Manggusta yang berada diantara kedua desa tersebut dan mendudukinya. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles