27.8 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Inspektorat akan Pelajari soal Fee Proyek 20 Persen di Disdik Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kasus fee proyek sebesar 20 persen yang dipatok oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang kepada rekanan setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen akan diselidiki Inspektorat Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Inspektur Edwin Nasution ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/24). “Akan kita pelajari dulu,” ucap Edwin yang pernah sebagai Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang tersebut.

Meski begitu, Edwin mengaku kalau dirinya tidak pernah dengar ada fee proyek 20 persen di Dinas Pendidikan Deli Serdang. “Gak pernah dengar saya soal fee proyek 20 persen itu,” ucapnya sembari berjanji akan mempelajari dan menyelidikinya.

Baca Juga : KPK Ungkap Fee Proyek Hingga 15% Sesuatu Kelaziman

Fee 20 persen tersebut diungkap JTM (68) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

“Saya dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp100 jutaan lebih. Saya diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh,” jelas JTM.

Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM ke pihak lain.

“Saya dijanjikan proyek dengan fee 20 persen oleh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SN pada Dinas Pendidikan Deli Serdang,” jelas JTM.

Tuduhan JTM dibantah Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK. “Mana ada aku pernah janji proyek sama dia (JTM),” sebutnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles